Sabtu, 19 Februari 2011

Kesehatan reproduksi


KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI

  •  Adalah keadaan kesejahteraan fisik,mental,dan social secara utuh,tidak semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan system,fungsi dan proses reproduksinya (ICPD,FCI 1995).
  • Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah. (Depkes RI, 2000)
  • Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya. (WHO)

Undang-undang No. 23/1992, bab II pasal 3 yang menyatakan:
“Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat”, dalam bab III pasal 4 “Setiap orang menpunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
  1. Seluruh kehidupan manusia dari lahir sampai mat
  2. Menyeluruh dan terintegrasi dalam segala aspek dalam hubungannnya dengan siklus hidup manusia
  3. Objek kajiannya adalah manusia dengan siklus kehidupannya dengan tidak memandang darimana manusia itu berasal
  4. Menurut siklus hidup:
o   Konsepsi
o   Bayi dan anak
o   Remaja --> KRR
o   Usia subur --> KB
o   Usia lanjut --> Kesehatan  Reproduksi Usia Lanjut

Elemen-elemen pelayanan kesehatan reproduksi:
  • 1.      Kesehatan ibu dan anak
  • 2.      Pelayanan dan konseling,informasi,edukasi dan komunikasi KB
  • 3.      Pencegahan dan penanganan aborsi dan komplikasinya
  • 4.      Pencegahan dan penanganan ISR/IMS/HIV/AIDS
  • 5.      Pencegahan dan pengobatan kemandulan serta masalah kebidanan lainnya
  • 6.      Pencegahan dan penanganan kanker organ reproduksi
  • 7.      Kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • 8.      Kesehatan reproduksi remaja
  • 9.      Kesehatan reproduksi laki-laki/partisipasi laki-laki
  • 10.  Konseling dan pendidikan kesehatan seksualitas

Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual.
Hak-hak reproduksi dan seksual (Piagam IPPF/PKBI):
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak mendapat kebebasan dan keamanan
3.      Hak atas kesetaraan dan bebas dari tindakan diskriminasi
4.      Hak privasi
5.      Hak bebas berpikir
6.      Hak atas informasi dan edukasi
7.      Hak untuk menikah atau tidak dan membentuk dan merencanakan keluarga
8.      Hak untuk memutuskan ingin atau tidak dan kapan punya anak
9.      Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
10.  Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11.  Hak berserikat dan berpartisipasi dalam politik
12.  Hak terbebas dari masalah kesehatan dan kesalahan pengobatan 

Sumber:
Catatan kuliah
http://www.bidanshop.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar