Kita telah mengetahui bahwa Pancasila itu harus dimengerti, dihayati, diamalkan sekaligus diamankan oleh seluruh bangsa Indonesia. Dikarenakan Pancasila juga mempunyai sifat yang objektif maupun sifat subjektif. Disebut sifat objektif karena Pancasila itu sesuai dengan objeknya yaitu kenyataan umum; universal. Sedang sifat subjektif bahwa Pancasila merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia.
Sifat yang objektif dapat dilihat dari lima hal:
- Sifat Abstrak tetapi konkrit, umum universal sesuai dengan kenyataan
- Inti sari Pancasila akan tetap sepanjang zaman dalam kehidupan bangsa Indonesia
- Pancasila yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sehingga menurut ilmu hukum memberikan isyarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Artinya pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat sekaligus tidak diubah/ diganti oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu (mempunyai nilai abadi)
- Adanya TAP MPRS nomer XX tahun 1966 yang di dalamnya mengandung pengertian bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung jiwa Pancasil ayng secara sah tidak dapat diubah/ diganti oleh siapapun, termasuk MPR hasil Pemilu (berhubungan dengan TAP MPR no. II/ 1973) (berhubungan dengan TAP MPR no. IX/ 1978)
- Pancasila tidak dapat diubah karena kemerdekaan Tuhan
Dapat dilihat dari bermacam-macam hal:
- Nilai Pancasila itu muncul dari bangsa Indonesia sendiri sebagai penilaian dan pemikiran filsafat
- Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup
- Nilai Pancasila memuat 4 macam; nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius
P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila):
- Pedoman: suatu keharusan. Suatu kesatuan bahasa, satu kesatuan pandangan dan satu gerak langkah di dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam upaya mencapai masyarakat Pancasila
- Penghayan: dari asal kaya menghayati, menjiwai, merasakan, menempatkan sesuatu di dalam batin, jiwa lubuk hati
- Pengamalan: melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan sehari-hari (berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat)
Latar belakang di tetapkannya TAP MPR no.2/ th 1978, faktor-faktor yang memengaruhi:
- Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia telah dirobek-robek, terkoyak-koyak oleh politik pemecah belah (devide et empera) http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_pecah_belah
- Kaum ekstrim kiri dan ekstrim kanan memaksa untuk mengingkari Pancasila/ mengganti Pancasila sebagai ideologi agama dan/ atau komunis
- Pancasila diperas-peras menjadi Trisila dan diperas lagi menjadi Ekasila (gotong-royong)http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila#Rumusan_Trisila_.5B6.5D
- Alasan filosofis: Pancasila merupakan pandangan hidup yang secara nasional diakui benar dan sah
- Alasan historis/ sejarah: adanya/ banyaknya pemberontakan sebagai bukti adanya penyelewengan Pancasila, misalnya: DI TII, PERMESTA, RMS, PKI
A: Karena tanggal 30 September 1965 PKI dan ormas-ormasnya melancarkan gerakan di luar batas peri kemanusiaan yang ingin mengganti Dasar Negara Pancasil menjadi Dasar Negara Komunis
Paham historis materialistis: semua kekayaan negara milik pemerintah
Hakikat Pembangunan Nasional: Pembangunan seluruh manusia seutuhnya
Referandum: permintaan pendapat rakyat secara langsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar